PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Masalah
Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan negeri yang berlimpah akan sumber
daya alamnya, baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di negeri
kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang, mineral, hutan
tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan
sebagainya.
Seperti yang kita ketahui bahwa sumber daya alam ada
yang dapat diperbaharui namun juga ada sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui. Semuanya memiliki potensi yang dapat diusahakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup masyarakat, tergantung dari kemampuan manusianya untuk
mengelola. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menentukan bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Persoalan
Sumber Daya Alam :
§ Penebangan liar
§ Penambangan tanpa ijin
§ Pencurian ikan
§ Pemanasan global
§ Bencana alam (banjir, tsunami, gempa
bumi, longsor, dan lain-lain)
§ Limbah
§ Kebakaran hutan
§ Polusi udara
§ Gagal panen
§ Pencemaran sungai
Permasalahan
lingkungan :
1. Pencemaran lingkungan: pencemaran
air, udara, masalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan lain-lain yang
disebabkan karena human error (eksploitasi berlebihan)
2. Kerusakan sumber daya alam: masalah
erosi lahan, kepunahan plasma nutfah dan lain sebagainya yang ditimbulkan
karena bencana alam
3. Masalah pemukiman : sanitasi, air
bersih, kesehatan lingkungan, dan lain-lain.
Tujuan
pengaturan terkait Sumber Daya Alam :
-
Pelestarian/
Mencegah eksploitasi berlebihan, pengembangan
-
Penyelamatan
(UU Kehutanan)
-
Menangani
tindak kriminalitas
-
Pengelolaan
Pengelolaan
Sumber Daya Alam :
·
Melingkupi
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. (Pasal 33
Ayat 3 UUDN RI 45)
·
Diperluas
dengan unsur “ruang angkasa“ (UU Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
Ketentuan
pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang :
·
Memberikan
kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang
terkandung di dalanya sehingga negara mempunyai “hak menguasai”. Hak ini adalah
hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di
Indonesia.
·
Membebaskan
serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besar kemakmuran
rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat
kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Kebijakan
sumber Daya Alam Struktur Penguasaan sumber daya alam
Arah
kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :
a.
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi.
b. Meningkatkan pemanfaatan potensi
sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi
dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c.
Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undang-undang.
d. Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dnegan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang
pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
e.
Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak
dapat balik.
Kebijakan
bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :
1.
Mengelola
sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapan
teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampungnya.
2. Menegakkan hukum secara adil dan
konsisten untuk menghindari kerusakan sumber daya alam dan pencemaran
lingkungan.
3.
Mendelegasikan
kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
4. Memberdayakan masyarakat dan
kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
5. Menerapkan secara efektif penggunaan
indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup.
6.
Memelihara
kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di
wilayah tertentu, dan
7. Mengikutsertakan masyarakat dalam
rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar