Senin, 23 Januari 2017

KOPERASI AL- KAMIL NUSANTARA EKONOMI KOPERASI



MAKALAH
WAWANCARA KOPERASI AL- KAMIL NUSANTARA
EKONOMI KOPERASI


Disusun Oleh  :
Aditya Izni                               20215169
Indah Marareth                                    23215336
Nuril Huda Firdiani                  27215563
Rahmatia Kamala                    25215574
Ria Dami Ulfa                         25215873
Rizky Zulkarnain                     26215204
Rosalia Ernawati                      26215271
Roy Dwi Gusta                                    26215283
Wini Libani                              27215175

KELAS 2EB21

Fakultas Ekonomi
 Akuntansi
Universitas Gunadarma
KATA PENGANTAR

            Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan yang MahaEsa, atas segala limpahan  rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan Laporan hasil wawancara ini yang mewawancarai tentang: “KOPERASI  SYARI’AH  AL-KAMIL NUSANTARA”.

            Kami menyadaribahwa didalam pembuatan Laporan wawancara ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak.Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa hormat dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan laporan ini.

Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan laporan wawancara ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran, dan usulguna menyempurnakan laporan hasil wawancara ini.

            Semoga Laporan hasil wawancara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.Walaupun Laporan ini memiliki kelebihan dan kekurangan.















DAFTAR ISI

Halaman Judul                                                                                                 i..........
Kata Pengantar                                                                                                ii..........
Daftar Isi    ................................................................................................... iii..........
Latar belakang  .............................................................................................. 1
Rumusan Masalah ........................................................................................  4
Tujuan........................................................................................................... 4
Pengertian Koperasi .....................................................................................  2
Laporan Wawancara ....................................................................................  4
Lampiran     ................................................................................................... 8
Kesimpulan. ...............................................................................................  10
Daftar pustaka  ……………………………………………… .11


BAB I
PENDAHULUAN

 1.1   Latar Belakang
Koperasi yang merupakan bagian dari pilar penyokong perekonomian indonesia berkembang seiring dengan perkembangan zaman tidak terkecuali model dan juga bentuk jasa yang diberikan. Agar mampu bersaing dengan lembaga –lembaga ekonomi lainnya koperasi iitu
Belakangan ini seiring dengan tingginya pemahaman manusia tentang syariat islam membuat manusia tertantang untuk melakukannya tidak terkecuali di bidang ekonomi. Dibidang ekonomi mulai nampak terjadi pergeseran pola pikir masyarakat yang dulunya melakukan simpan pinjam di bank-bank konvesional kini beralih menuju bank atau lembaga syari’ah yang berbasis pada orientasi ekonomi islam.
Tidak terkecuali perbankan yang melirik dunia syariah melainkan juga koperasi. Banyak sekali koperasi-koperasi yang mulai menerapkan konsep syari’ah. Oleh karena itu dalam pembahasan makalah kali ini kita akan membahas tentang salah satu koperasi syariah di Indonesia yaitu  “ Koperasi Syariah Al-kamil Nusantara"

1.2   Rumusan Masalah
1.      Sejarah koperasi Al-kamil Nusantara
2.      Bidang usaha apa saja yang ada pada koperasi ?
3.      Apa yang menjadi visi dan misi koperasi ?
4.      Struktur Organisasi koperasi Al-kamil
5.      Apa saja fitur produknya ?
6.      Bagaimana cara penyaluran dana?
7.      Bagaimana cara distribusi bagi hasil?
8.      Penghargaan yang pernah di peroleh oleh koperasi ?
9.      Apakah omzet di Koperasi mengalami kenaikan setiap tahunnya

1.3   Tujuan

1.      Agar kita mengetahui apa itu koperasi syariah
2.      Agar kita mengetahui apa saja tujuan,fungsi,landasan,prinsip dari koperasi syariah
3.      Agar kita mengetahui apa saja bidang usaha koperasi yang ada
4.      Agar kita mengetahui cara penyaluran dana
5.      Agar kita mengetahui fitur produk koperasi syariah
6.      Agar kita menegetahui cara distribusi bagi hasil
BAB II
PEMBAHASAN
  
I.                   PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna kerjasama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerjasama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dalam makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).
Di Indonesia disebut kerjasama atau menurut Noto atmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawabarat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.

PengertianKoperasiMenurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
“Cooperative define (pengertiankoperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerimabagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)”.
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang hanya melayani penyimpanan dan peminjaman dana dan mengelola dana yang diberikan anggota koperasi.



Jenis-jenis Simpanan pada Koperasi Simpan Pinjam adalah sebagai berikut:
1.      Simpanan pokok adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
2.      Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
3.      Simpanan Bebas atau Sukarela adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bias diambil kapan saja.




























BAB III
LAPORAN WAWANCARA

I.            Sejarah Koperasi Syari’ah Al Kamil Nusantara
Pusat Koperasi Syariah Alkamil berdiri sejak tahun 2007 dimana Puskopsyah Alkamil ini beranggotakan koperasi-koperasi primer dengan  manajemen tata kelola syariah. Pembentukan Puskopsyah Alkamil ini diharapkan menjadi sebuah langkah strategis untuk mengorganisir dan saling bersinergi antar anggotanya yang pada dasarnya memiliki budaya organisasi yang berbeda-beda. Pada tahun 2008 secara resmi badan hokum Puskopsyah Alkamil diresmikan Menteri Koperasi dan UKM dengan nomer : :518.1/185/103/2009 yang beralamatkan di: Jl. Raya Ampeldento, RukoDalemKalegan No.2-3, Pakis, Malang,JawaTimur. Dengan no.telp 0341 795304.
Tahun demi tahun keanggotaan Puskopsyah Alkamil semakin berkembang. Sampai saat ini tercatat anggota Puskopsyah sejumlah 32 badan hokum primer dengan 43 kantor layanan di seluruh Indonesia. Dengan semakin bertumbuhnya Puskopsyah Alkamil, diperlukan sumber daya insane yang mampu menerjemahkan aktifitas sehari-hari setiap kegiatan usaha di Puskopsyah Alkamil. Dalam rangka memudahkan penetrasi pasar dan meningkatkan layanan, Puskopsyah Alkamil membagi manajemen operasionalnya dalam tiga unit utama yaitu, unit simpan pinjam syariah, unit baitulmaal dan unit riil. Tiga unit yang memiliki peran utama melayani umat dari setiap kebutuhannya serta menjadi konsultan dalam bidang-bidang yang dimiliki Puskopsyah Alkamil.
Pada tahun 2011 dibuka cabang Koperasi Syari’ah Alrazzaq yang beralamat di Jalan KH. Mas’ud No. 151, Kp. Sasak Tiga RT/RW :003/006 Ds. Tridayasakti, Kec. Tambun Selatan-Bekasi, Telp.021-88395327. Yang beranggotakan sebanyak 159 orang. Kedudukan yang pertama di Bekasi Barat Ruko Mas selama 2 Tahun dan pindah di Puri Cendana blok RBC No 9 legalitas koperasi ini Nasional.

II.            Visi Dan Misi Koperasi Syari’ah Al Kamil
·         VISI
“Menjadi Lembaga Keuangan Mikro Islam Nusantara”

·         MISI
a.    Memperkuat Kelembagaan Dan Jaringan Ukuwah Islamiyah.
b.   Mengkoordinir Masyarakat Dalam Persyarikatan Dagang.
c.    Menggerakan dan Mengembangkan Baitul Maal.

III.            Struktur Organisasi Koperasi Al Kamil
-          KETUA 1                                : RUDHY DWI CHRYSNAPUTRA
-          KETUA 2                                : ILYAS PRABOWO
-          DEWAN SYARI’AH               : 1. USTAD  JALAL
               2.USTAD FAUSI
-          DEWAN PENGAWAS            : 1. LULUT HARI S
   2. SAMSUL HADI N
-          SEKRETARIS              : BANI SUWARNO
-          BENDAHARA                        : IKHWAN SYA’BAN 

IV.            Bidang Usaha Koperasi Syari’ah Al Kamil
1.      Jasa Simpan Pinjam
2.      Unit Bisnis
3.      Gadai
4.      Produk Umroh & Haji

V.            Produk Simpan Pinjam Koperasi Syari’ah Al Kamil
1.      Mudarobah ( Bagi hasil melalui presentase )
2.      Murabaha
3.      Ijaroh
4.      Mufaloh
5.      Gadai ( Di luar pembiayaan)

VI.            Menyimpan Di Koperasi Syari’ah Al Kamil Sangat Aman
Aman, kenapa aman? Karna tidak mengikuti system bank, tidak ada potongan setiap bulannya mulai dari pajak, zakat, dan karna systemnya wadiah (titipan) dijamin tidak ras yang akan ditarik sewaktu - waktu, misalnya nasabah bisa menarik tiap semester. Koperasi ini sistemnya mikro jadi lebih mempermudah nasabah  saat mengambil uang ditabungan, jadi tidak perlu mengantri dibank dan fungsinya anggota koperasi juga bisa meminjem tanpa harus memaka ijaminan. Di koperasi terdapat 2 anggota yaitu Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
-          Anggota luar biasa adalah anggota yang tidak harus jadi anggota (luar anggota) tetep daftar  jadi anggota tetapi tidak harus menunggu 6 bulan – 1 tahun tetapi harus ada jaminannya contohnya sertifikat rumah, bpkb mobil, bpkb motor , buku tabungan (atm).
-          Anggota biasa adalah anggota yang harus menyetor 1jt terlebih dahulu, menunggu selama 6 bulan – 1 tahun tetapi tanpa ada syarat apapun (jaminan) .

Ø  Alur Pembiayaan
·         Anggota luar biasa
-          Isi formulir
-          Menyara kan persyaratan
-          foto
-          Survei (rumah,tempat usaha, tempat kerja)
-          Dari kemampuan gaji bersih (diambil 40% dari gaji)
-          Akan di Acc jika mencukupi syarat minimal Rp.500.000 dan jika tidak memenuhi syarat tersebut Plafondnya akan diturunkan.
·         Anggota biasa
-          Tergantung dari  seberapa banyak sahamnya.
-          Syarat Rp.1.000.000 minimal 6 bulan baru bisa dipinjam ada  simpanan wajib tiap  bulan  terserah berpa, katakanlah selama 6 bulan terkumpul 6jt berarti yang boleh  dipinjem 6 juta. Setelah di acc di akad kita sepakat ijangka waktu berapa dan nanti nasabah angsurnya tiap bulan.
-          Jika nasabah telat bayar tidak dikenakan denda hanya diberikan kebijakan.

VII.            Koperasi  Syari’ah Al Kamil  Nusantara  Mempunyai Auditor
 Kami memiliki 2 auditor, yaitu Audit Internal dan Eksternal
·         Audit Iinternal à Satu organisasi yg bernama Al kamil grup contohnya ada koperasi, unit bisnis dll. PUSKOPSYAH (PusatKoperasiSyariah) terdapat dijawa timur sebagai naungan yang lainnya seperti umroh dan haji.
·         Audit Eksternalà Dari akuntan public.
Alasan pentingnya pengauditan Audit, sangat penting dilakukan karena adanya Risiko Informasi, yaitu kemungkinan informasi yang digunakan untuk menilai risiko bisnis tidak dibuat secara tepat, karena:
a.       Informasi diterima dari pihak lain
b.      Bias dan motivasi pembuat informasi
c.       Volume data
d.      Kerumitan transaksi
Cara mengurangi Risiko Informasi, yaitu:
a.       Pemakai laporan melakukan sendiri verifikasi atas informasi
b.      Pemakai  membebankan risiko informasi pada manajemen
c.       Disediakan laporan keuangan yang telah diaudit

VIII.            Penghargaan Yang Pernah di Peroleh Koperasi Al Kamil Nusantara

Koperasi Al Kamil Nusantara belum ada penghargaannya. Masalahnya ada di global disatu nama pernah jadi Koperasi Sehat. Koperasi Sehat yang berakreditas A tahun 2015 yang di dapat dari Bank bukan dari Koperasi dinas. Penghargaanya yaitu pembukaan Outlet terbanyak selama 2 tahun.

IX.            PeningkatanOmset di Koperasi Al Kamil Nusantara
Setiap tahunnya ada peningkatan, tetapi setiap bulannya ada peningkatan dan penurunan. Jika ada kenaikan omset, contoh pada saat semester anak  sekolah/kelulusan terjadinya peminjaman. Saat penurunan omset terjadi pada  Hari Raya idul fitri tidak cenderung pinjam meminjam. Jika  omset koperasi mengalami kenaikan bonusnya dibagi keanggota 20% karyawan, 20% pengelola, 10% Ba’itulmall (zakat). Laporan dibuat tiap bulan, penginputan data tiap hari.

X.            Tunjangan Yang Di Berikan Kepada Karyawan Dari Koperasi Al Kamil Nusantara
Tunjangan akan di berikan tergantung dari Lembur, Hari raya ,dan mendapatkan fasilitas seperti  kendaraan sama mess jadi aman, kalau makan sudah dimasukan dalam gaji. Jika hari raya besar karyawan mendapat bonus / tunjangan hari raya.












BAB IV
PENUTUP

LAMPIRAN
IMG_20170118_131245.jpg
Gambar diatas adalah suasana diluar koperasi  Al-kamil Syariah

IMG_20170118_130825.jpg  IMG_20170118_130837.jpg
Ini adalah contoh dalam koperasi yang digunakan untuk nasabah untuk melakukan pembayara Ini adalah ruang keseluruhan koperasi Al’kamill syariah
1484728000721.JPEG
Ini saat tim kami melakukan wawancara kepada salah satu anggota dari koperasi
1484727788282.jpg


KESIMPULAN

Koperasi yang merupakan bagian dari pilar penyokong perekonomian indonesia berkembang seiring dengan perkembangan zaman tidak terkecuali model dan juga bentuk jasa yang diberikan. Agar mampu bersaing dengan lembaga –lembaga ekonomi lainnya koperasi itu.
Belakangan ini seiring dengan tingginya pemahaman manusia tentang syariat islam membuat manusia tertantang untuk melakukannya tidak terkecuali di bidang ekonomi

Dibidang ekonomi mulai nampak terjadi pergeseran pola pikir masyarakat yang dulunya melakukan simpan pinjam di bank-bank konvesional kini beralih menuju bank atau lembaga syari’ah yang berbasis pada orientasi ekonomi islam



















DAFTAR PUSTAKA