Kamis, 02 Juni 2016

Jenis - jenis pajak yang berlaku di Indonesia

Jenis – jenis Pajak yang berlaku di Indonesia

Berikut ini macam – macam pajak yang berlaku di indonesia :

a.     Jenis – jenis Pajak yang berlaku di Indonesia
Pajak yang berlaku di indonesia dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu

1.     Ditinjau dari cara pemungutannya, dibagi menjadi dua yaitu :

-         Pajak Langsung adalah pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh :     
Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Perseroan (PPs), Pajak kekayaan, Pajak deviden, Pajak bunga deposito, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN), dan sebagainya.

-         Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pengumutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
Contoh :
Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Pita Rokok, Pajak Tontonan, Bea Materai, Bea Masuk, (Pajak Impor), Pajak Ekspor dan sebagainya.

2.     Ditinjau dari objek yang dikenakan pajak, dibagi menjadi dua yaitu :

-         Pajak Subjektif adalah pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek pajaknya.
Contoh :
Pajak Penghasilan, Pajak kekayaan dan sebagainya.

-         Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya pertarna-tama memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak.
Contoh :
PPN dan PPn.BM, PBB

3.     Ditinjau dari siapa yang memungut pajak, dibagi manjadi dua yaitu :

-         Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, Dirjen Bea dan Cukai.

-         Pajak Daerah (Lokal) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat l maupun Pemda Tingkat ll.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar