Jenis – jenis Pajak yang berlaku di Indonesia
Berikut
ini macam – macam pajak yang berlaku di indonesia :
a.
Jenis – jenis
Pajak yang berlaku di Indonesia
Pajak yang berlaku di indonesia dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu
1.
Ditinjau dari
cara pemungutannya, dibagi
menjadi dua yaitu :
-
Pajak Langsung adalah pajak
yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, dan tidak boleh
dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh :
Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Perseroan (PPs), Pajak
kekayaan, Pajak deviden, Pajak bunga deposito, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
Bea Balik Nama (BBN), dan sebagainya.
-
Pajak Tidak
Langsung
adalah pajak yang pengumutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
Contoh
:
Pajak
Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Pita Rokok, Pajak
Tontonan, Bea Materai, Bea Masuk, (Pajak Impor), Pajak Ekspor dan sebagainya.
2.
Ditinjau dari
objek yang dikenakan pajak, dibagi menjadi dua yaitu :
-
Pajak Subjektif adalah pajak
yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek),
kemudian menetapkan objek pajaknya.
Contoh
:
Pajak
Penghasilan, Pajak kekayaan dan sebagainya.
-
Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya pertarna-tama memperhatikan
kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang
menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan
apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak.
Contoh :
PPN dan PPn.BM, PBB
PPN dan PPn.BM, PBB
3.
Ditinjau dari
siapa yang memungut pajak, dibagi manjadi dua yaitu :
-
Pajak Negara adalah pajak
yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor
Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, Dirjen Bea dan Cukai.
-
Pajak Daerah (Lokal) adalah pajak
yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri,
baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat l maupun Pemda Tingkat ll.
Pajak-pajak
yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara
lain meliputi :
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar