BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Seringkali orang mencampuradukkan antara
badan usaha dengan perusahaan. Padahal sebenarnya dua istilah tersebut memiliki
perbedaan yang signifikan. Untuk itu diperlukan adanya pemahaman dari khalayak
agar tidak terjadi kekeliruan.
Badan usaha didefinisikan kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
Badan usaha didefinisikan kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
1.2
PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah
sebagai berikut :
1. Apa Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan?
2. Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
3. Bagaimana kelebihan dan kekurangan badan usaha?
4. Apa peran badan usaha untuk perekonomia Indonesia?
1. Apa Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan?
2. Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
3. Bagaimana kelebihan dan kekurangan badan usaha?
4. Apa peran badan usaha untuk perekonomia Indonesia?
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah :
1. Untuk mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusahaan
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha
3. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan badan usaha
4. Untuk menambah wawasan tentang peranan badan usaha untuk perekonomian Indonesia
1. Untuk mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusahaan
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha
3. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan badan usaha
4. Untuk menambah wawasan tentang peranan badan usaha untuk perekonomian Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Badan Usaha
A.
Penjelasan mengenai badan usaha
Apa itu badan
usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai
tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada
masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan
yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau
keuntungan.
Bagi mereka yang
belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan
usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan
utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan
tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi.
Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun
beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang
diantaranya sebagai berikut:
- Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
- Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
- Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
- Kebutuhan akan tenaga kerja.
- Organisasi Internal.
- Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Dan pemilihan
atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor tersebut
diantaranya:
- Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
- Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
- Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
- Sistem pengawasan yang dikehendaki.
- Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
- Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
- Keuntungan yang direncanakan.
B.
Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia
Di bagian bawah
ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya
sebagai berikut ini:
1. BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
BUMN
yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki
oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri.
BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu
bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini
berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian
sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan,
sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh
Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT
Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu
Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah
dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih
mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga
pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah
menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu
badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan
Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan
mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta
pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak
mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT
(Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT
Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia
dan lain-lain.
2.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan
usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta.
Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
a. Firma
(Fa)
Firma yaitu
suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana
setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk
mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan
Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara
membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya
perjanjian tersebut.
b. CV
(Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan
badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana
sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu
pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan
usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha
tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua
kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai
tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
c. PT
(Perseroan Terbatas)
PT merupakan
badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap
perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat
ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan
PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan
tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang
dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik
atau umum.
Beberapa contoh
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT
Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
C.
Perbedaan badan usaha dengan perusahaan
Apa perbedaan
antara badan usaha dan perusahaan? Mungkin masih banyak oarang yang
mengira bahwa badan usaha dan perusahaan itu sama, padahal sebenarnya
berbeda. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan yaitu badan usaha memakai
kesatuan Yuridis maksudnya menggunakan aspek-aspek hukum yang harus di penuhi
untuk dapat mencapai tujuannya, sedangkan perusahaan merupakan satu kesatuan
faktor produksi yang melakukan kegiatan-kegiatan produksi untuk dapat
menghasilkan barang ataupun jasa. Perusahaan merupakan salah satu alat untuk
mencapai tujuan dari badan usaha dan badan usaha bisa saja mempunyai beberapa
perusahaan untuk mencapai tujuannya, jadi itulah perbedaan antara badan usaha
dan perusahaan.
Itulah diatas
artikel yang menjelaskan tentang pengertian badan usaha, jika
terdapat kesalahan maupun kekurangan dalam artikel ini mohon dimaafkan dan
semoga dapat memberikan manfaat.
2.2 Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber
daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan
kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
2.3
Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William
F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam
bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak
kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Tujuan pokok
yang ingin dicapai manajer keuangan adalah memaksimumkan profit. Namun perlu
disadari bahwa tujuan ini mengandung banyak kelemahan. Menyangkut resiko yang
berkitan dengan setiap alternatif keputusan. Memaksimumkan profit tanpa
memperhitungkan tingkat resiko setiap alternatif adalah akan sangat
menyesatkan. Bila memaksimumkan profit merupakan tujuan utama maka hal ini akan
sangat mudah dilakukan oleh perusahaan.
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Selain tujuan
pokok manajer memaksimumkan keuntungan, juga harus memaksimumkan nilai
perusahaan melalui memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Dengan demikian,
apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi
mungkin.
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Berusaha dengan
meminimumkan biaya dapat mencapai keuntungan yang besar.
2.4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan
faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
3.2
SARAN
Badan
usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan mencampuradukan badan
usaha dan perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar