MAKALAH
WAWANCARA
KOPERASI AL- KAMIL NUSANTARA
EKONOMI KOPERASI
Disusun Oleh :
Aditya
Izni 20215169
Indah
Marareth 23215336
Nuril
Huda Firdiani 27215563
Rahmatia
Kamala 25215574
Ria
Dami Ulfa 25215873
Rizky
Zulkarnain 26215204
Rosalia
Ernawati 26215271
Roy
Dwi Gusta 26215283
Wini
Libani 27215175
KELAS
2EB21
Fakultas Ekonomi
Akuntansi
Universitas Gunadarma
KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan yang MahaEsa, atas segala
limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan Laporan hasil wawancara ini yang mewawancarai tentang:
“KOPERASI SYARI’AH AL-KAMIL
NUSANTARA”.
Kami menyadaribahwa didalam pembuatan Laporan wawancara ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak.Untuk itu dalam kesempatan ini
kami mengucapkan rasa hormat dan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan laporan ini.
Kami
menyadari bahwa dalam proses penulisan laporan wawancara ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran, dan usulguna menyempurnakan laporan hasil wawancara ini.
Semoga Laporan hasil wawancara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.Walaupun Laporan ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
DAFTAR ISI
Halaman Judul i..........
Kata Pengantar ii..........
Daftar Isi ................................................................................................... iii..........
Latar belakang .............................................................................................. 1
Rumusan Masalah ........................................................................................ 4
Tujuan...........................................................................................................
4
Pengertian Koperasi ..................................................................................... 2
Laporan Wawancara .................................................................................... 4
Lampiran ................................................................................................... 8
Kesimpulan. ............................................................................................... 10
Daftar pustaka ……………………………………………… .11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi yang merupakan bagian dari
pilar penyokong perekonomian indonesia berkembang seiring dengan perkembangan
zaman tidak terkecuali model dan juga bentuk jasa yang diberikan. Agar mampu
bersaing dengan lembaga –lembaga ekonomi lainnya koperasi iitu
Belakangan ini seiring dengan
tingginya pemahaman manusia tentang syariat islam membuat manusia tertantang
untuk melakukannya tidak terkecuali di bidang ekonomi. Dibidang ekonomi mulai
nampak terjadi pergeseran pola pikir masyarakat yang dulunya melakukan simpan
pinjam di bank-bank konvesional kini beralih menuju bank atau lembaga syari’ah
yang berbasis pada orientasi ekonomi islam.
Tidak terkecuali perbankan yang
melirik dunia syariah melainkan juga koperasi. Banyak sekali koperasi-koperasi
yang mulai menerapkan konsep syari’ah. Oleh karena itu dalam pembahasan makalah
kali ini kita akan membahas tentang salah satu koperasi syariah di Indonesia
yaitu “ Koperasi Syariah Al-kamil
Nusantara"
1.2 Rumusan Masalah
1. Sejarah koperasi Al-kamil Nusantara
2. Bidang usaha apa saja yang ada pada koperasi ?
3. Apa yang menjadi visi dan misi koperasi ?
4. Struktur Organisasi koperasi Al-kamil
5. Apa saja fitur produknya ?
6. Bagaimana
cara penyaluran dana?
7. Bagaimana
cara distribusi bagi hasil?
8. Penghargaan yang pernah di peroleh oleh koperasi ?
9. Apakah omzet di Koperasi mengalami kenaikan setiap
tahunnya
1.3
Tujuan
1. Agar
kita mengetahui apa itu koperasi syariah
2. Agar
kita mengetahui apa saja tujuan,fungsi,landasan,prinsip dari koperasi syariah
3. Agar
kita mengetahui apa saja bidang usaha koperasi yang ada
4. Agar
kita mengetahui cara penyaluran dana
5. Agar
kita mengetahui fitur produk koperasi syariah
6. Agar
kita menegetahui cara distribusi bagi hasil
BAB II
PEMBAHASAN
I.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna kerjasama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin)
co-operation yang berarti kerjasama.
Ada juga yang mendefinisikan koperasi dalam makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).
Di
Indonesia disebut kerjasama atau menurut Noto atmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawabarat “Liliuran”
dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali
“Subak”.
PengertianKoperasiMenurut ILO
Menurut
ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
“Cooperative
define (pengertiankoperasi) as an association of persons (kumpulan orang)
usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary
joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common
economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically
controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis
yang dikendalikan secara demokratis), making equitable
contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap
modal yang diperlukan dan menerimabagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)”.
Pengertian koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang hanya melayani penyimpanan dan peminjaman dana dan mengelola dana
yang diberikan anggota koperasi.
Jenis-jenis Simpanan pada Koperasi Simpan Pinjam adalah sebagai berikut:
1. Simpanan pokok adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
3. Simpanan Bebas atau Sukarela
adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja.
Simpanan ini juga bias diambil kapan saja.
BAB III
LAPORAN WAWANCARA
I.
Sejarah Koperasi
Syari’ah Al Kamil Nusantara
Pusat Koperasi Syariah
Alkamil berdiri sejak tahun 2007 dimana Puskopsyah Alkamil ini beranggotakan
koperasi-koperasi primer dengan
manajemen tata kelola syariah. Pembentukan Puskopsyah Alkamil ini
diharapkan menjadi sebuah langkah strategis untuk mengorganisir dan saling
bersinergi antar anggotanya yang pada dasarnya memiliki budaya organisasi yang
berbeda-beda. Pada tahun 2008 secara resmi badan hokum Puskopsyah Alkamil
diresmikan Menteri Koperasi dan UKM dengan nomer : :518.1/185/103/2009 yang beralamatkan
di: Jl.
Raya Ampeldento, RukoDalemKalegan No.2-3, Pakis, Malang,JawaTimur. Dengan no.telp 0341
795304.
Tahun
demi tahun keanggotaan Puskopsyah Alkamil semakin berkembang. Sampai saat ini
tercatat anggota Puskopsyah sejumlah 32 badan hokum primer dengan 43 kantor
layanan di seluruh Indonesia. Dengan semakin bertumbuhnya Puskopsyah Alkamil,
diperlukan sumber daya insane yang mampu menerjemahkan aktifitas sehari-hari
setiap kegiatan usaha di Puskopsyah Alkamil. Dalam rangka memudahkan penetrasi
pasar dan meningkatkan layanan, Puskopsyah Alkamil membagi manajemen
operasionalnya dalam tiga unit utama yaitu, unit simpan pinjam syariah, unit
baitulmaal dan unit riil. Tiga unit yang memiliki peran utama melayani umat
dari setiap kebutuhannya serta menjadi konsultan dalam bidang-bidang yang
dimiliki Puskopsyah Alkamil.
Pada tahun 2011
dibuka cabang Koperasi Syari’ah Alrazzaq yang beralamat di Jalan KH. Mas’ud No.
151, Kp. Sasak Tiga RT/RW :003/006 Ds. Tridayasakti, Kec. Tambun
Selatan-Bekasi, Telp.021-88395327. Yang beranggotakan sebanyak 159 orang.
Kedudukan yang pertama di Bekasi Barat Ruko Mas selama 2 Tahun dan pindah di
Puri Cendana blok RBC No 9 legalitas koperasi ini Nasional.
II.
Visi
Dan Misi Koperasi Syari’ah Al Kamil
·
VISI
“Menjadi Lembaga Keuangan Mikro Islam
Nusantara”
·
MISI
a. Memperkuat
Kelembagaan Dan Jaringan Ukuwah Islamiyah.
b. Mengkoordinir
Masyarakat Dalam Persyarikatan Dagang.
c. Menggerakan
dan Mengembangkan Baitul Maal.
III.
Struktur
Organisasi Koperasi Al Kamil
-
KETUA 1 : RUDHY DWI CHRYSNAPUTRA
-
KETUA 2 : ILYAS PRABOWO
-
DEWAN SYARI’AH : 1. USTAD JALAL
2.USTAD FAUSI
-
DEWAN PENGAWAS : 1. LULUT HARI S
2. SAMSUL HADI N
-
SEKRETARIS : BANI SUWARNO
-
BENDAHARA : IKHWAN SYA’BAN
IV.
Bidang
Usaha Koperasi Syari’ah Al Kamil
1. Jasa
Simpan Pinjam
2. Unit
Bisnis
3. Gadai
4. Produk
Umroh & Haji
V.
Produk
Simpan Pinjam Koperasi Syari’ah Al Kamil
1. Mudarobah ( Bagi hasil melalui presentase )
2. Murabaha
3. Ijaroh
4. Mufaloh
5. Gadai ( Di luar pembiayaan)
VI.
Menyimpan Di Koperasi Syari’ah Al Kamil Sangat Aman
Aman,
kenapa aman? Karna tidak mengikuti system bank, tidak ada potongan setiap
bulannya mulai dari pajak, zakat, dan karna systemnya wadiah (titipan) dijamin
tidak ras yang akan ditarik sewaktu - waktu, misalnya nasabah bisa menarik tiap
semester. Koperasi ini sistemnya mikro jadi lebih mempermudah nasabah saat mengambil uang ditabungan, jadi tidak
perlu mengantri dibank dan fungsinya anggota koperasi juga bisa meminjem tanpa
harus memaka ijaminan. Di koperasi terdapat 2 anggota yaitu Anggota Biasa dan
Anggota Luar Biasa.
-
Anggota luar biasa adalah anggota
yang tidak harus jadi anggota (luar anggota) tetep daftar jadi anggota tetapi tidak harus menunggu 6
bulan – 1 tahun tetapi harus ada jaminannya contohnya sertifikat rumah, bpkb
mobil, bpkb motor , buku tabungan (atm).
-
Anggota biasa adalah anggota yang
harus menyetor 1jt terlebih dahulu, menunggu selama 6 bulan – 1 tahun tetapi
tanpa ada syarat apapun (jaminan) .
Ø
Alur
Pembiayaan
·
Anggota
luar biasa
-
Isi
formulir
-
Menyara
kan persyaratan
-
foto
-
Survei
(rumah,tempat usaha, tempat kerja)
-
Dari
kemampuan gaji bersih (diambil 40% dari gaji)
-
Akan
di Acc jika mencukupi syarat minimal Rp.500.000 dan jika tidak memenuhi syarat
tersebut Plafondnya akan diturunkan.
·
Anggota
biasa
-
Tergantung
dari seberapa banyak sahamnya.
-
Syarat
Rp.1.000.000 minimal 6 bulan baru bisa dipinjam ada simpanan wajib tiap bulan
terserah berpa, katakanlah selama 6 bulan terkumpul 6jt berarti yang
boleh dipinjem 6 juta. Setelah di acc di
akad kita sepakat ijangka waktu berapa dan nanti nasabah angsurnya tiap bulan.
-
Jika
nasabah telat bayar tidak dikenakan denda hanya diberikan kebijakan.
VII.
Koperasi
Syari’ah Al Kamil Nusantara Mempunyai Auditor
Kami memiliki 2 auditor, yaitu Audit Internal
dan Eksternal
·
Audit
Iinternal à Satu organisasi yg bernama Al kamil grup contohnya
ada koperasi, unit bisnis dll. PUSKOPSYAH (PusatKoperasiSyariah) terdapat
dijawa timur sebagai naungan yang lainnya seperti umroh dan haji.
·
Audit
Eksternalà Dari akuntan public.
Alasan
pentingnya pengauditan Audit, sangat penting dilakukan karena adanya Risiko
Informasi, yaitu kemungkinan informasi yang digunakan untuk menilai risiko
bisnis tidak dibuat secara tepat, karena:
a. Informasi
diterima dari pihak lain
b. Bias
dan motivasi pembuat informasi
c. Volume
data
d. Kerumitan
transaksi
Cara mengurangi Risiko
Informasi, yaitu:
a. Pemakai
laporan melakukan sendiri verifikasi atas informasi
b. Pemakai membebankan risiko informasi pada manajemen
c.
Disediakan laporan
keuangan yang telah diaudit
VIII.
Penghargaan Yang Pernah di Peroleh Koperasi Al Kamil
Nusantara
Koperasi
Al Kamil Nusantara belum ada penghargaannya. Masalahnya ada di global disatu
nama pernah jadi Koperasi Sehat. Koperasi Sehat yang berakreditas A tahun 2015
yang di dapat dari Bank bukan dari Koperasi dinas. Penghargaanya yaitu
pembukaan Outlet terbanyak selama 2 tahun.
IX.
PeningkatanOmset di Koperasi Al Kamil Nusantara
Setiap
tahunnya ada peningkatan, tetapi setiap bulannya ada peningkatan dan penurunan.
Jika ada kenaikan omset, contoh pada saat semester anak sekolah/kelulusan terjadinya peminjaman. Saat
penurunan omset terjadi pada Hari Raya
idul fitri tidak cenderung pinjam meminjam. Jika omset koperasi mengalami kenaikan bonusnya
dibagi keanggota 20% karyawan, 20% pengelola, 10% Ba’itulmall (zakat). Laporan
dibuat tiap bulan, penginputan data tiap hari.
X.
Tunjangan
Yang Di Berikan Kepada Karyawan Dari Koperasi Al Kamil Nusantara
Tunjangan
akan di berikan tergantung dari Lembur, Hari raya ,dan mendapatkan fasilitas
seperti kendaraan sama mess jadi aman,
kalau makan sudah dimasukan dalam gaji. Jika hari raya besar karyawan mendapat
bonus / tunjangan hari raya.
BAB
IV
PENUTUP
LAMPIRAN
Gambar diatas adalah
suasana diluar koperasi Al-kamil Syariah
Ini adalah contoh dalam koperasi yang digunakan
untuk nasabah untuk melakukan pembayara Ini adalah ruang keseluruhan koperasi
Al’kamill syariah
Ini saat tim kami melakukan wawancara kepada salah
satu anggota dari koperasi
KESIMPULAN
Koperasi yang merupakan bagian dari
pilar penyokong perekonomian indonesia berkembang seiring dengan perkembangan
zaman tidak terkecuali model dan juga bentuk jasa yang diberikan. Agar mampu
bersaing dengan lembaga –lembaga ekonomi lainnya koperasi itu.
Belakangan
ini seiring dengan tingginya pemahaman manusia tentang syariat islam membuat
manusia tertantang untuk melakukannya tidak terkecuali di bidang ekonomi
Dibidang ekonomi mulai nampak terjadi pergeseran
pola pikir masyarakat yang dulunya melakukan simpan pinjam di bank-bank
konvesional kini beralih menuju bank atau lembaga syari’ah yang berbasis pada
orientasi ekonomi islam
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar