KOPERASI
INDONESIA
Lambang Koperasi Indonesia
Arti lambang Koperasi Indonesia:
1. Rantai : menggambarkan
persahabatan yang kokoh
2. Gigi Roda : menggambarkan,
Usaha Karya yang terus menerus dari golongan Koperasi.
3. Kapas dan Padi : menggambarkan
kemakmuran rakyat yang diusahakan dan yang akan dicapai oleh koperasi.
4. Timbangan : menggambarkan
keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dan perisai :
menggambarkan Pancasila dan merupakan landasan idiil koperasi.
6. Pohon Beringin : menggambarkan
sifat kemasyarakatan dan berkepribadian Indonesia dan
koperasi yang kokoh dan berakar.
7. Koperasi Indonesia :
menandakan bahwa lambang ini adalah lambang kepribadian koperasi rakyat
Indonesia.
8. Warna merah dan warna putih :
menggambarkan sifat nasional,golonganm dan warna putih karya koperasi.
KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha
atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam
koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian
atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Selain
pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi,
dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas
sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
MODAL
KOPERASI
Dalam membahas suatu badan usaha,
kita harus membahas pula pendapatan dari badan usaha tersebut. Nah Modal
koperasi merupakan Pemasukkan sumber daya Koperasi baik dari dalam maupun dari
luar. Modal Koperasi dibagi kedalam tiga kelompok Utama, yaitu :
1. Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan pemasukkan
yang berasal dari anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri sesuai dengan
ketentuan koperasi. Modal Sendiri meliputi, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib,
dana cadangan, dan Hibah.
- Simpanan Pokok, yaitu dana yang harus dibayarkan setiap anggota saat masuk menjadi anggota. Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap anggota sama, tidak ada perbedaan. Selama pihak yang bersangkutan masih menjadi anggota, maka simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.
- Simpanan Wajib, yaitu dana yang harus dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu. Jumlahnya tidak harus sama setiap anggota, mungkin setiap pihak yang bersangkutan harus membayar jumlah yang berbeda sesuai aturan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana Cadangan terus disimpan dan digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti kerugian koperasi apabila diperlukan.
- Hibah, yaitu pemasukkan yang berasal dari sumbangan pihak tertentu dalam upaya pengembangan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi tersebut belum dibubarkan.
2. Modal Pinjaman
Sesuai dengan namanya, Modal Pinjaman merupakan modal yang
berasal dari pinjaman. Modal Pinjaman dapat berupan pinjaman dari anggota,
koperasi lain, Bank, atau lembaga keuangan lainnya.
3. Modal Penyertaan
Modal Penyertaan adalah investasi
atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan anggota koperasi, contohnya
adalah dari pihak swasta, pemerintahan ataupun dari perseorangan.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang
demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi,
serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai
berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Bentuk-bentuk
Organisasi Koperasi
1. Unsur Perangkat Organisasi
Koperasi
2. Rapat Anggota
3. Pengurus
4. Pengawas
5. Unsur Dewan Penasehat atau
Penasehat
6. Unsur Pelaksana
- Manager
- Karyawan
Unsur-unsur Koperasi
· Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
· Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
· Koperasi
Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip
koperasi”
· Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
· Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Koperasi
Tujuan Koperasi :
1). Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2). Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3). Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4). Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2). Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3). Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4). Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi:
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup
2. Fungsi ekonomi yaitu mengatur manuasia demi kelangsungan hidupnya
3. Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini kepercayaan mereka.
Manfaat Koperasi:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
Koperasi Primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
Induk koperasi adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya
para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Didirikannya koperasi itu untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif lebih murah, memberikan
kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, memberikan keuntungan
bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi ini, bahwa pentingnya koperasi
yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia maupun
kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah
koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil.
Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari
penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki
peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan
rakyat.
Pada
tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada
tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk
penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada
tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi
yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka
tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama
menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Pada
tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung.
Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin
]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru Pelaksanaan program perkoperasian
pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutam koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar