Tugas Minggu 3
1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 Contoh : CV, PT, YAYASAN, KOPERASI,
ASURANSI, LEASING, PESEROAN Terbatas Negara ?
PT
Badan usaha yang terbentuk badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirkan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan
usaha dengan model dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Contoh : -
Smartfren Telecom tbk
- Gudang Garam tbk
-
Hero Supermarket tbk
-
Indosat tbk
-
Indofood CBP Sukses Makmur tbk.
Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang/badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi.
Contoh : -
Koperasi Sekolah
-
Koperasi konsumsi
-
Koperasi Produksi
-
Koperasi Perusahaan
-
Koperasi Departement.
Yayasan
Kumpulan dari sejumlah orang yang terorganisasi dan
dilihat dari segi kegiatannya, lebih tampak sebagai lembaga social.
Contoh : - Yayasan Supersemar
-
Yayasan Dwikora
-
Yayasan Seroja
-
Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila
-
Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais)
Leasing
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu.
Contoh : - Adira
-
WOM
-
SOF
-
Indomobil Finance
-
Bussan Auto Finance
CV
Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu/beberapa
orang secara tanggung menanggung bertanggung jawab serta seluruhnya atau secara
solider dengan satu orang/lebih sebagai pelepas & mengatur uang.
Contoh : - CV Hayati
-
CV Latis motor
-
CV Karya Teknik
-
CV Raja Bintang
-
CV Mitra Maju Sejahtera
Asuransi
perjanjian antara 2 pihak atau lebih dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada yang tertanggung, dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian kepada yang tertanggung karena
kerugiannya.
Contoh : -
Asuransi Bumi Putera
-
Asuransi Prudential
-
Asuransi Jasindo
-
Asuransi Manulife
-
Asuransi Astralife
Perseroan Terbatas Negara
PERSERO adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum.
Contoh : -
PT Aneka Tambang (PERSERO)
- PT PELNI (PERSERO)
- PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)
- PT Pos Indonesia (PERSERO)
- PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)
2.
Sebutkan dan Jelaskan Tentang Lembaga Keuangan di Indonesia ?
Pengertian
Lembaga keuangan bukan bank Menurut Surat Keputusan Menteri
Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga keuangan Bukan bank (LKBB )
adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Macam-Macam
Lembaga Keuangan Bukan/Non Bank (LKBB)
Lembaga-Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) - Lembaga
keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah
perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana
pensiun, dan perusahaan sewa guna. Macam-macam lembaga keuangan bukan/non bukan
(LKBB) adalah sebagai berikut.
A. Asuransi
Pengertian
Asuransi - Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi
adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada
seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai
yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian
kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan
disengaja.
B. Koperasi Kredit
Pengertian
Koperasi Kredit/Simpan Pinjam - Kegiatan
koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan
memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan
syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk memmjam uang, anggota tidak
perlu menyerahkan jaminan. Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk
memberantas nba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan
mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
C. Perusahaan
Umum Pegadaian (PERUM Pegadaian)
Perum Pegadaian
merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan
pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang
diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.
Dalam
memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut.
Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan
bahkan untuk keperluan konsumsi.
Dana pensiun
diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih
aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah
pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa
pembayaran saat pegawail karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut
disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut....
- Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.
- Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
E. Perusahaan Sewa Guna
Dewasa ini
banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar
menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran,
namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan
masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing
ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan
oleh pembeli.
3.
Apa yang dimaksud Merger, Kartel, Joint Ventura ?
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah
satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain
lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap
berdiri tersebut.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga,
untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Joint Venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan
satu bentuk usaha bersama dengan modal sama pula, dengan tujuan untuk menggali
kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih
besar.
Referensi :
Disusun Oleh : - Roy
dwigusta (26215283)
-
Annisa Mauluudina (20215879)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar