Kamis, 19 November 2015

Tugas Minggu 3


Tugas Minggu 3

1.  Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 Contoh : CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING, PESEROAN Terbatas Negara ?
         
PT
   
Badan usaha yang terbentuk badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirkan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan model dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Contoh :     -   Smartfren Telecom tbk
-        Gudang Garam tbk
-         Hero Supermarket tbk
-         Indosat tbk
-         Indofood CBP Sukses Makmur tbk.
 
Koperasi

Badan usaha yang beranggotakan orang/badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi.
Contoh :     -    Koperasi Sekolah
-         Koperasi konsumsi
-         Koperasi Produksi
-         Koperasi Perusahaan
-         Koperasi Departement.

Yayasan

Kumpulan dari sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya, lebih tampak sebagai lembaga social.
Contoh :     -   Yayasan Supersemar
-         Yayasan Dwikora
-         Yayasan Seroja
-         Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila
-         Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais)

Leasing

Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang  modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Contoh :               -   Adira
-         WOM
-         SOF
-         Indomobil Finance
-         Bussan Auto Finance

CV

Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu/beberapa orang secara tanggung menanggung bertanggung jawab serta seluruhnya atau secara solider dengan satu orang/lebih sebagai pelepas & mengatur uang.
Contoh :     -    CV Hayati
-         CV Latis motor
-         CV  Karya Teknik
-         CV Raja Bintang
-         CV Mitra Maju Sejahtera

Asuransi

perjanjian antara 2 pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada yang tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada yang tertanggung karena kerugiannya.
Contoh :     -    Asuransi Bumi Putera
-         Asuransi Prudential
-         Asuransi Jasindo
-         Asuransi Manulife
-         Asuransi Astralife

Perseroan Terbatas Negara

PERSERO adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Contoh :     -  PT Aneka Tambang (PERSERO)
         -  PT PELNI (PERSERO)
                   -  PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)
         -  PT Pos Indonesia (PERSERO)
                   -  PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)


2.     Sebutkan dan Jelaskan Tentang Lembaga Keuangan di Indonesia ?

Pengertian Lembaga keuangan bukan bank Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga keuangan Bukan bank (LKBB ) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan/Non Bank (LKBB)

Lembaga-Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) - Lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna. Macam-macam lembaga keuangan bukan/non bukan (LKBB) adalah sebagai berikut.

A. Asuransi

Pengertian Asuransi - Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.

B. Koperasi Kredit

Pengertian Koperasi Kredit/Simpan Pinjam - Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk memmjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan. Koperasi  kredit ini dapat digunakan untuk memberantas nba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.

C. Perusahaan Umum Pegadaian (PERUM Pegadaian)

Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.
Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawail karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut....
  • Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan. 
  • Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.

E. Perusahaan Sewa Guna

Dewasa ini banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.

3.     Apa yang dimaksud Merger, Kartel, Joint Ventura ?

      Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

    Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.

       Joint Venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal sama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.


Referensi :



Disusun Oleh   : -   Roy dwigusta            (26215283)
                            -   Annisa Mauluudina   (20215879)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar